Hallo…Atensi APH Atas dugaan Kasus Lahan desa Mandiangin-Perawang, Kabupaten Siak Ditunggu .
Mediasynergi86.id,Minas-Siak.
Presiden Ir.Jokowidido di bawah kepemimpinannya tegas harus menjadi contoh tidak pernah melakukan intervensi hukum terhadap Aparatur yang terbukti bersalah, meski menjabat sebagai presiden RI. Peringatan ini disampaikan, agar tidak membantu pelanggar hukum,tidak terkecuali dalam pengawasan dari lini terkecil Desa.

Proses Hukum Korban Wongcilik saudara R alias A dioerjuangkan tersebut dan telah berlangsung dari kejadian tahun 2021 tidak mengenal lelah walaupun Derita lainnya akibat kejadian musibah menimpa keluarga korban,hal ini dapat mencederai penegakan hukum di Indonesia. Jangan Tutup mata atas Derita korban,Ini Negara hukum,sebagai jalan dan dasar dalam melindungi setiap Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
Pakar politik dan hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, menegaskan, penegakan hukum tidak bisa ditawar-tawar. Jika memang telah terbukti bersalah, bahkan sudah menjadi DPO maka hendaknya diproses sesuai ketentuan.
“Aparat Penegak Hukum jangan terpengaruh oleh desakan-desakan pihak tertentu, tetaplah bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tegakan hukum setegak-tegaknya,” ujar Adi.
Ia mengatakan, pemberantasan praktik Mafia dapat dilawan dengan dua pendekatan, yakni kultural dan hukum. Melalui pendekatan kultural, ia mengatakan harus ada kesadaran dari masyarakat melakukan gerakan sosial menolak politik uang dan melaporkan bila menemukan di lapangan. “Kemudian, aparat penegak hukum memproses laporan masyarakat terkait politik uang itu tanpa pandang bulu,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan, ada dugaan upaya pihak tertentu yang mau menutup kasus dugaan Penipuan berkedok Lahan tersebut melibatkan Aparatur desa RW bernama T dan Teman-temannya tersebut termasuk dugaan Oknum Dikantor Desa.
Pihak Kepolisian Sektor Minas,kabupaten Siak dihimbau agar membantu korban wong cilik An R alias A yang nyata-nyata telah menjadi salah satu korban,diperkirakan korban lain ada 5 warganya.Tugas APH dan Pengadilan diminta membuka seterang-terangnya kasus tersebut.Sesuai Kesepakatan tidak dihindahkan maka proses berlanjut.
Pihak Sahardjo Firma hukum Pekanbaru melalui Kepala Perwakilan Riau V.Antoni menegaskan Sesuai pasal 1 bahwa Hukum berlaku bila ada dilanggar termasuk adanya korban yang nyata warga Desa tersebut sendiri,Selanjutnya dikatakan bila terus berlarut termasuk mengabaikan kesepakatan bahan Somasi dari kita juga tegas tidak menyerah agar Hak korban diganti kembali
