PT PSPI Klaim HGU Kerjasama Dengan Ninik Mamak, Diduga Ada Lahan Oknum Caleg DPR RI Seluas 395 Hektar ! KPH : Jangan Ada Masalah Saja Diberitahu

PT PSPI Klaim HGU Kerjasama Dengan Ninik Mamak, Diduga Ada Lahan Oknum Caleg DPR RI Seluas 395 Hektar ! KPH : Jangan Ada Masalah Saja Diberitahu

Mediasynergi86.idKAMPAR KIRI – Adanya klaim Hak Guna Usaha dari PT.PSPI Distrik Lipat Kain di Kenegerian Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau dua pekan lalu dan hingga kini tengah dilaksanakan pengelolaan lahan diatas lahan yang diklaim HGU PT.PSPI.

Terkait berapa luas lahan dan batas lahan dari HGU PT.PSPI sampai berita ini terbit tidak dapat diketahui, karena pihak PT.PSPI Distrik Lipat Kain belum dapat dihubungi.

Dikatakan Ninik Mamak Kenegerian Padang Sawah melalui Darnius Datuk Satiah sebelumnya dikonfirmasi wartawan via Phone Selulernya mengakui bahwa sejak diklaimnya lahan HGU PT.PSPI, pihaknya bersama Anak Kemenakan Kenegerian Padang Sawah telah melakukan kesepakatan diatas lahan tersebut dengan beberapa poin perjanjian kerjasama.

Namun disisi lain Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE saat dikonfirmasi terkait adanya klaim HGU PT.PSPI diwilayah Satuan Kerjanya di Kecamatan Kampar Kiri membenarkan adanya pihak PT.PSPI Distrik Lipat Kain menjumpai Camat Kampar Kiri dengan menyampaikan adanya perpanjangan HGU PT PSPI di lahan yang berada di Kenegerian Desa Padang Sawah.

Namun, pihak PT.PSPI yang menemuinya saat itu tidak menunjukkan seperti apa HGU (Hak Guna Usaha) dari Perusahaan tersebut kepada dirinya. Hanya saja sebatas penyampaian tanpa menunjukka berkas atau dokumen HGU PT PSPI.

Camat berharap adanya musyawarah dengan masyarakat di Desa Padang Sawah tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan diatas kepentingan-kepentingan person perihal Hak Guna Usaha (HGU) Distrik Lipat Kain ini.

Selasa sore (16/01/2024) Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kampar Kiri melalui Kepala Seksi Perlindungan, Dedi didampingi Kanit Polhut KPH Kampar Kiri, M Hasibuan saat diskusi bersama wartawan menyampaikan pihaknya sejauh ini tidak mengetahui adanya persoalan di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri terkait informasi klaim HGU PT PSPI Distrik Lipat Kain saat ini.

KPH Kampar Kiri sudah pernah dulunya menyampaikan kepada PT.PSPI Distrik Lipat Kain untuk melakukan patroli rutin terkait pengawasan tugas pokok dan fungsi dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) khususnya di Rayon Kampar Kiri.

“Jangan ketika ada masalah saja KPH baru diberitahu, untuk mengetahui tapal batas konsensi dilahan tersebut, kita minta untuk adanya titik koordinat agar bisa lebih lanjut diketahui. Sampai saat ini belum ada pihak yang melapor secara resmi kepada KPh Kampar Kiri…,” Ujar Kanit Polhut, Hasibuan.

Adanya informasi pengelolaan lahan dikawasan hutan, pihaknya meminta masyarakat agar memberikan laporan kepada KPH Kampar Kiri untuk ditindaklanjuti sesuai aturan-aturan.

Awalnya salah seorang warga setempat menjelaskan kepada wartawan, bahwa lahan di Talang Poniang Kenegerian Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri saat ini sudah diklaim sebagai HGU PT.PSPI sesuai kesepakatan kerjasama bersama anak kemenakan Kenegerian Padang Sawah Kampar Kiri.

Selintingan dikabarkan diatas lahan tersebut oleh warga setempat, adanya lahan yang diduga dijual masyarakat kepada pihak K pada Tahun 2023 lalu seluas 395 Hektar dan dikabarkan telah diterbitkan surat jual beli dari desa.

Diketahui K menurut info masyarakat setempat adalah pejabat sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Riau dari Partai Amanat Nasional yang kini mencalonkan diri sebagai kandidat Caleg DPR Republik Indonesia pada Pemilu 2024 dari PAN.

K dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum menanggapi dan merespon konfirmasi dalam jaringan (daring) dari wartawan terkait informasi kepemilikan lahan yang dibelinya berdasarkan info masyarakat setempat.

“Saat jual beli itu Kepala Desa Padang Sawah, Pak Ali Lubis yang mengurus nya secara pribadi beliau bersama beberapa rekanannya, mungkin surat lahan sudah diterbitkan dan sudah akta notaris jual beli kabarnya.” Beber warga setempat yang enggan disebutkan namanya ini.

V.Antoni Ketua BidkumGNRI(Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia)Pekanbaru -Sahardjo firma Hukum Riau,mengatakan  “,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., menjelaskan, mafia tanah hadir karena pengawasan yang rendah serta minimnya penegakan hukum. Banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah https://www.unpad.ac.id/2023/03/pakar-unpad-jelaskan-soal-mafia-tanah-dan-upaya-menghindarinya/

Hal tersebut disampaikan Prof. Nia saat menjadi pembicara dalam Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi) “Mafia Tanah dan Permasalahan Hukum yang Ditimbulkan” yang digelar secara virtual oleh Dewan Profesor Unpad

SiAbang menambahkan akan melayangkan surat dan kawal untuk membuka tabir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *