RIBUAN WARGA KAMPAR TERTIPU INVESTASI BODONG “Aplikasi BBH-IND-“Lipat kain.

Mediasynergi86.id-“Aplikasi BBH-IND-“
Lipat Kain, Investasi adalah salah satu faktor strategis dalam kegiatan perekonomian. Investasi juga biasa disebut dengan penanaman modal. Investasi adalah aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan. Semakin mudahnya informasi yang didapat oleh individu terkait investasi, membuat makin maraknya penipuan investasi bodong.
Aplikasi penghasil uang BBH IND adalah aplikasi yang mengiming-imingi para member mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan investasi di dalam aplikasi . Investasi Bodong BBH -IND- Cabang Lipat Kain sudah memakan korban di daerah Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu ,kuansing dan Gunung Sahilan.
Namun nama dan logo BBH sendiri merupakan hasil mengambil tanpa izin dari perusahaan terkemuka di luar negeri yaitu (Bartle Bogle Hegarty)
BBH IND hanya mencatut nama dan logo untuk menarik para member agar mau bergabung dan berinvestasi.
Jauh-jauh hari sebelum aplikasi BBH diduga scam, Pakar Kartu Kredit Roy Shakti telah mengingatkan di medsos tentang aplikasi ini.
Kantor BBH –IND- Cabang Lipat Kain diresmikan awal Desember 2023, dengan mengadakan kegiatan pembagian sembako kepada Lansia . Dalam peresmian tersebut dihadiri Oleh Camat Kampar Kiri Yang di wakilkan Kasi Tramtib Zipur, Kapolsek Kampar Kiri diwakili Ipda Novrizal , Lurah Lipat Kain Andi Sukma, Serma Masri mewakili Danramil lipat kain. Menurut keterangan masyarakat kepada wartawan Media Puskominfo Indonesia, yang menjadi member BBH –IND- banyak juga dari pegawai pemerintahan bahkan anggota TNI/Polri, sehingga masyarakat awam menjadi yakin bahwa BBH –IND- cabang Lipat Kain tersebut Legal.
Sudah Tiga minggu lebih para karyawan atau member tidak bisa menarik uang yang berada dalam sistim aplikasi. Bahkan pada tanggal 21 Februari 2024 saldo yang ada dalam aplikasi member hilang semua. Hal tersebut membuat para member panik dan mendatangi kantor BBH –IND- cabang lipat kain di jalan Soebrantas. Menghilangnya saldo milik anggota ini merupakan masalah yang baru pertama kali muncul, karena website masih bisa diakses.
Jika aplikasi ponzi lain yang sudah scam, biasanya permasalahan yang timbul adalah website yang langsung tidak bisa diakses dan banyak leader grup yang menghilang.
Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau sekaligus kordinator Yayasan Bantuan Hukum Batara kantor Perwakilan di Riau MUCHTAR setelah mendapat laporan dari anggota medianya langsung mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
‘Saya langsung menghubung pihak OJK Riau dan OJK Pusat. M TAUFIK Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen kantor OJK Provinsi Riau ketika saya Whatsaap melalui Staf EKP OJK Provinsi Riau Pak Dio menerangkan bahwa BBH –IND- yang berkantor di Lipat belum punya izin alias ILEGAL.
Semua informasi yang saya perlukan di respon cepat dan diterangkan secara lengkap oleh Pak Taufik selaku Kasubag EPK OJK Riau:. Terang Muchtar.
“ Pak Muchtar tolong bantu infokan kepada masyarakat disana bahwa Investasi BBH –IND- tersebut bodong. Hal ini juga sudah saya kordinasikan ke OJK pusat dan jadi atensi Satgas Pasti, karena sudah banyak juga laporan di beberapa daerah , “ ucap M taufik Kasubag EPK kantor OJK Provinsi Riau .
Jumat 23 Februari 2024 masyarakat yang menjadi member / karyawan BBH –IND- mendatangi kantor BBH –IND- cabang Lipat Kain. Mereka menuntut kepada Riki Nugraha selaku Pimpinan karena saldo yang ada di aplikasi semua hilang. Sedangkan Riki dapat menarik uangnya Rp 100jt, dan di share dalam grup Whatsapp keanggotaan. Para Member di suruh menyetor sejumlah uang sesuai Level agar aplikasi bisa diakses dan aktif kembali.. Bagi member yang mentransfer akan bisa menarik saldonya pada hari senin 26 Februari 2024.
Situasi sempat memanas, para member yang tidak puas dengan keterangan Riki mulai emosi. Anggota Polsek Kampar Kiri dan anggota Koramil Lipat Kain yang berada di lokasi menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan tindakan anarkis.
Kordinator Yayasan Bantuan Hukum Batara kantor Perwakilan di Riau Achmad Muchtar menerangkan bahwa sebelum kejadian demo dikantor BBH –IND- Cabang Lipat Kain beliau sudah memberitahukan ke masyarakat bahwa BBH Ilegal, bahkan kepada berapa orang Pejabat kecamatan, kelurahan/ Desa dan Aparat Penegak Hukum yang ada di Kampar Kiri berdasarkan dari hasil Investigasi, konfirmasi dan klarifikasi dari para pihak yang berwenang.
Mereka para member diberitahu ada yang yakin ada pula yang tidak peduli. Ada berbagai alasan yang membuat mereka yakin, sepeti peresmian kantor di siarkan di salah satu stasiun TV . Para pejabat di Kampar Kiri hadir. Pegawai dan aparat pun banyak yang ikut menjadi member dan mengajak orang untuk ikut bergabung sebagai member dengan menunjukkan bukti transfer yang telah mereka terima. Berita di media social mengenai himbauan supaya masyarakat waspada di komen pada kolom chat dengan bukti oleh member yang telah melakukan penarikan dana. Hal tersebut wajar saja membuat antara yakin dan keraguan di masyarakat,
“ Saya mencoba menghubungi Camat Kampar Kiri Marjanis dan Kapolsek Kampar Kiri kompol M Daud untuk mempertanyakan apakah BBH –IND- cabang Lipat kain sudah mempunyai izin tempat dan legalitas namun pesan Whatsapp dan telpon saya tidak di respon. Ada apa ini? Selaku pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum seharusnya mereka paham dengan hal ini, kalau pun tak paham mereka bisa mencari tahu. Saya ingin memberikan informasi saja mereka tidak respon. Saya akan laporkan kepada atasan mereka supaya ada evaluasi agar lebih baik lagi pelayanan ke masyarakat”. Pungkas Muchtar
Lurah Lipat Kain Andi Sukma dikonfirmasi melalui telpon membenarkan bahwa beliau turut hadir pada peresmian Kantor BBH IND cabang Lipat Kain. Andi Sukma menerangkan bahwa pihak BBH IND belum ada mengajukan izin tempat usaha dan beliau belum ada mengeluarkan izin terkait BBH Cabang Lipat kain.
“ Di zaman yang semakin modern kita harus lebih berhati hati dalam menerima informasi, Mencari informasi pun lebih senang apabila kita tahu jalurnya. Keterbukaan Informasi Publik harus lebih diperbaiki sistimya oleh setiap Instansi Pemerintahan maupun swasta sehingga masyarakat bisa mengakses dengan mudah”.ungkap Muchtar.
“Kami YBH BATARA yang dipimpin oleh Bapak DIANSYAH PUTRA GUMAY, S.Kom, S.H, MM. sering menerima telpon/pesan dari masyarakat mengenai keluhan , pengaduan permasalahan hukum yang mereka alami. Baik konsultasi hukum maupun pendampingan. Kami turut membantu Pemerintah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan di Media media Puskominfo Indonesia. Semakin banyak informasi yang benar kita sampaikan tentu akan membawa manfaat bagi masyarakat”. Tutur Muchtar Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau.
Setali V.Antoni Ketua GNRI-Pekanbaru Kota-Sahardjo Firma Hukum mengecam dengan adanya kerugian dan kejahatan moneter tersebut,UU no 21 tahun 2008 (OJK) Dan UU No 12 Tahun 1962.Terkhusus OJK sebagai Kelembagaan.
Persyaratan Perizinan tidak terpenuhi,kantor operasi diduga ngontrak,dan persyaratan lain…?Kita layangkan Senin besok ke instansi terkait.
