
Nusantarazoona.com,Bengkalis,06-01/2025 Diduga adanya ketidakberesan terjadi lagi diDunia pendidikan tepatnya Kabupaten Bengkalis,Riau.

Team Awak Media berusaha mengkonfirmasi perihal tersebut pada pihak terkait ,Disdik Bengkalis maupun pihak sekolah , dimana notabenen menjadi Tanggung jawab Instansi tersebut.
Memprihatinkan pisik sekolah tersebut masih menjadi Tandatanya disebabkan Aksi diam pihak tersebut,tidak dapat ditemui maupun merespon dari telpon dan chat Wa .
Dana BOP Kegunaan dan perundangan
Komponen utama penggunaan dana BOS SD mencakup:
- Administrasi kegiatan sekolah: Pengelolaan dan operasional rutin sekolah.
- Pengembangan perpustakaan: Pengadaan buku dan manajemen perpustakaan.
- Penyediaan alat-alat pembelajaran: Pembelian alat tulis, bahan habis pakai, dan media pembelajaran.
- Pembayaran honor: Dapat digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan honorer, dengan batasan tertentu (maksimal 20% dari pagu alokasi dana BOS reguler untuk sekolah negeri).
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Perbaikan ringan dan pemeliharaan fasilitas.
- Pelaksanaan pembelajaran dan asesmen: Biaya terkait ulangan harian
- Kegiatan kesiswaan: Dukungan untuk OSIS, ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya.
- Larangan: Dana BOS dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, dipinjamkan, dialihkan ke rekening lain, atau untuk membiayai kegiatan yang sudah didanai dari sumber lain secara penuh.
- Dasar dari Peraturan pelaksana yang paling relevan saat ini meliputi:
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (atau yang terbaru) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran berjalan, yang merinci alokasi dan penggunaan dana.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 (untuk Tahun Anggaran 2025) yang menetapkan satuan biaya, penerima, dan besaran alokasi dana BOSP
.
