Mediasynergi86.id,Pekanbaru, 20/02/2025. Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum yang telah ditunjuk dan di Akreditasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yakni Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara. Dan mengenai tajuk kegiatan ini adalah “integritas Advokat dalam menerapkan amanah Undang-undang”.
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan ilmu pengetahuan tentang hukum dan upaya-upaya hukum terkait permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para Tahanan yang ada di Lapas. Kegiatan ini juga merupakan salah satu Program Pembinaan yang harus dilaksanakan oleh Seksi Pembinaan yang ada didalam Lapas dan Rumah Tahanan. Hal ini juga adalah salah satu bukti nyata bahwa Negara juga hadir untuk memberikan Penyuluhan Hukum dan memberikan Bantuan Hukum (Pengacara secara gratis) terhadap para terdakwa yang termasuk didalam kategori “tidak mampu” dan sedang bermasalah dengan Hukum.
Dalam kata sambutannya, Agus Pritiatno, Bc.IP, SH, MH. sebagai Kalapas menyatakan bahwa pihak Lapas sangat mendukung terhadap kegiatan Penyuluhan Hukum ini, karena boleh dikatakan banyak dari para Tahanan ataupun Narapidana yang tidak mengerti dan paham mengenai proses hukum yang telah mereka alami, mereka juga banyak yang tidak tahu tentang bagaimana membela dirinya di Pengadilan.
Dan oleh sebab itulah kenapa Penyuluhan Hukum ini dianggap sangat perlu diberikan kepada para Warga Binaan agar mereka juga bisa mengerti dan bisa membela dirinya di Pengadilan, meskipun memang mereka bersalah.
Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Rumbai
