Lembaga Sahardjo Firma Mensomasi Kantor Desa Mandiangin Minas- Perawang Riau Terkait Gagal Ganti rugi Mediasi korban Penipuan Lahan

Lembaga Sahardjo Firma Mensomasi Kantor Desa Mandiangin Minas-Perawang Riau Terkait Gagal Ganti rugi Mediasi korban Penipuan Lahan

Mediasynergi86.id,Minas-Siak

Surat dialamatkan langsung kebagian penerimaan surat  diserahkan kepada Pjs Kades Mandiangin- Perawang Minas ,”ungkap Ary,disamping Pdf dikirim dan telah diterima oleh PJS Desa sekarang Saudara Sekcam Minas Rudi.

Ary Sekretaris Lembaga Sahardjo mengatakan menyurati Kantor Desa Mandiangin-Minas Provinsi Riau mempertanyakan dugaan Penipuan berkedok penjualan lahan,Gagalnya Ganti rugi Mediasi diAula Desa Mandiangin Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Kerugian senilai Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) diduga berawal dari Lahan berSKT Desa Mandiangin dimana pada tahun 2020 klien An.R alias A dijanjikan lahan seluas 2 ha oleh terduga T selaku RW dan Herman(Kadus)sebagai pemilik dasar lahan,seiring waktu pada saat berumur tanaman sawit 1 tahun tiba-tiba dibrending oleh PT AA dengan klaim termasuk hutan industri kawasan mereka ”ungkap Ary.

“Karena hasil investigasi Lembaga dan awak media dalam proses awal tersebut dipertanyakan kenapa lahan tersebut oleh PJS kades(M) masa itu bisa menandatangani SKT..?Dalam proses dari investigasi SOP dari Desa kenapa bulat tanpa ada petugas Desa..? Hanya laporan dari terduga saja(T).Ditambahkan sejak tahun 2019 keatas untuk perizinan dibawah P3KH(Kementrian).

V.Antoni Ketua GNRI(Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia)Pekanbaru-Kota mengatakan sangat miris melihat dari kenyataan korban yang nyata Warga sendiri termasuk tumpang tindih serta sembrawutnya Administrasi Desa tersebut, diduga korban bukan ini saja.

Atas dasar tersebut kita menyurati kantor desa Mandiangin-Siak provinsi riau untuk konfirmasi dan klarifikasi sebelum kami membuat laporan resmi ke Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *