Sahardjo Law Firma Hukum Mitra Bersama Pemerintah/Negara.

Mediasynergi86.id,Jakarta-Indonesia.
Kehadiran Negara/Pemerintah telah mengatur pemidanaan terhadap Pengusaha dan Perusahaan yang melakukan kejahatan Ketenagakerjaan. Mengapa hal ini di sebut Kejahatan, karena melanggar Hak Asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Atas dasar itu salah satu lebih lanjut pada UU No 13 Tahun 2003 diantara seperti pada Pasal 77 mengenai waktu istirahat pada pasal b dan c mengenai waktu istirahat kerja minimal 1/2 jam setelah bekerja berturut selama 4 jam dan cuti kerja.
Hal lain demikian juga seperti Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) pada pasal 158 ayat 1 diubah kembali pada pasal 81 pada Undang-undang no11 tahun 2020.
Hal lain juga Hak dan Kewajiban salah satu seperti Hak Berserikat selain dalan UU No 13 juga dipertegas kembali pada UU No 21 Tahun 2000.
Jika mengalami hal tesebut, kita sebagai Pekerja/buruh punya hak untuk membuat tuntutan pidana selain perdata dengan mempersiapkan bukti surat dan saksi, … dst…
Program Advokasi Ketenagakerjaan bersama Advokat & Paralegal dari Aliansi Paralegal Indonesia.
Salam Sahardjo Para Pejuang Keadilan .
