LSM GNRI(Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) Mediasi Masyarakat Desa Mandiangin-Perawang ,Kecamatan Minas .
Mediasynergi86.id,Mandiangin-Perawang,Bertempat diAula Desa Mandiangin-Minas, Berhasil diselesaikan Tim.Pagi hari Jum’at 15/12-2023 Mediasi dihadiri PJS Desa Mandiangin-Minas Rudy S.ip, Babinkamtibmas Bripka Indra,Kreni Afrizal,Kaur Zul,RW Tourino Kadus Herman serta Para Tokoh Masyarakat setempat,Sementara kepengurusan LSM GNRI dihadiri Ketua V.Antoni Amd,Sekretaris Roy,Satgas Alex Indra dan Bendahara Ary Laksono.

Suasana Mediasi telah mengbasilkan keputusan Win-win solution ,
Mengedepankan Musyawarah mufakat rasa Kekeluargaan demi menghasilkan keputusan Bersama .Permasalahan terselesaikan walau kronologisnya ditahun20020.
Permasalahan yang timbul diPertengahan tahun 2020 telah berlangsung tahunan tersebut berlarut disebabkan MisKomunikasi dalam mencari titik temu yang dapat diterimaj semua pihak,sehingga apa yang dicoba soluikan tidak juga memuaskan semua pihak
Berdasarkan hasil keputusan diharuskan Kerugian Saudara R alias A diganti kembali yaitu Uang @ 45.000.000,00 dari Saudara T dan Saudara Korban R alias A menyetujui.
Hasil yang telah disepakati dan diputuskan secara Musyarah mufakat semua dapat dilaksanakan dan dijalani secara Konsekuen kata Kuasa Hukum Sahardjo Law Firma Hukum Para Pejuang Keadilan Darma Zukruf.
Mengedapankpian penyelesaian diluar pengadilan hanya salah satu alternatif sebelum berlanjut ke pengadilan atau keAparat hukum atau intinya pidana perdatanya jika salah satu permasalahan tidak dapat dimediasikan Kata V.Antoni menutup didepan para Awak media.
