Konfrensi Pers Penangkapan Pelaku Pencabulan 40 Anak dan Tindak Curas oleh Polres Bengkalis Jajaran
Mediasynergi86.id-Bengkalis-Riau
Polres Bengkalis Gelar Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, di Mapolsek Mandau, Senin (25/09/2023).

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila, S.I.K mengungkapkan kejadian perkara Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan tersangka AA dirumah nya di Jl. Arena Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Kejadiannya pada bulan Agustus yang lalu sekira pukul 17.00 WIB, sesuai dengan LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Berawal dari adanya laporan Jumiyati (39), yang merupakan salah seorang warga Desa Air Kulim tentang korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang berinisial B, Polsek Mandau langsung membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan.
Kronologis kejadian, Tersangka AA menyuruh korban melakukan perbuatan cabul dengan cara menghisap kemaluan tersangka dan begitu juga sebaliknya , tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk kedalam genk (kelompok) tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY).
Menurut dari pengakuan tersangka AA, bahwa tersangka sedang menuntut ilmu hitam, karena itu tersangka mengumpulkan sperma nya sendiri dan termasuk sperma para korbannya, kemudian disuruh diminumkan kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik tersangka.
Kemudian tersangka 1 AA mengancam korban dan menyuruh tersangka 2 MR untuk menyetubuhi korban dan memvideokan persetubuhan tersebut. Setelah video dimatikan, Tersangka 1 AA lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban.
Berkat kerja keras penyidik, diketahui pelaku sudah banyak melakukan korban perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Dari pengakuan tersangka, sudah sebanyak 40 (empat puluh) orang yang berinisial sebagai berikut : FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW.
“Korban yang telah diperiksa sebanyak 4 orang dan sisanya alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ujar Kapolsek Mandau.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Mandau, berikut barang bukti,”tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2, Jo pasal nomor 5, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun
