Polsek Singingi Menangkap 1 (satu) Orang Penjual Sekaligus Kurir Sabu Di Muara Lembu.

Polsek Singingi Menangkap 1 (satu) Orang Penjual Sekaligus Kurir Sabu Di Muara Lembu.

Mediasynergi86.id,KUANTAN SINGINGI – Jumat (01/9) pkl 17.00 Wib , kembali jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan 1 (satu ) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu diwilayah Kelurahan Muara Lembu Kec Singingi Kab Kuantan Singingi.

Pelaku AR ( TSK )

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar ,S.H, M.H kepada Awak Media Online menerangkan , ” memang benar hari Jumat kemarin (01/9) sekitar pukul 17.00 Wib ,anggota Unit Reskrim Polsek Singingi telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang yang diduga adalah sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kec Singingi .” terang IPTU Riduan. ( 02/3).

Penangkapan berawal dari informasi yang sebelumnya kami terima dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Kelurahan Muara Lembu Kec Singingi yang dilakukan oleh Sdr AR , kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Singingi (01/9) dan akhirnya pukul 17.00 Wib anggota kita dilapangan berhasil menjumpai sdr. AR yang dicurigai sebagai penjual Narkotika jenis Sabu – Sabu tersebut
,selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dirinya , terang IPTU Riduan.

Sambungnya lagi,” saat akan dilakukan penangkapan , nampak oleh petugas saat itu sdr. AR membuang sesuatu yang ada di dalam silikon HP miliknya, kemudian petugas memungutnya dan memeriksa , ternyata di silikon HP tersebut dijumpai 1 (satu) bungkus plastik kecil bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu “. ucap IPTU Riduan.

“Ketika diltanyai petugas saat itu , sdr AR mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu – Sabu tersebut di belinya dari sdr. SM (DPO) atas pesanan dari sdr. SI (DPO) ” , terang Kapolsek

Saat ini Tersangka AR berikut Barang Bukti ( BB ) sudah kita amankan di Polsek Singingi guna kepentingan proses Hukum .
Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain : –

  • Satu ( 1 ) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu .
  • Satu ( 1 ) unit Hand Phone merek Vivo warna biru dengan nomor imei S5195W6B0029636 serta berisi kartu telkomsel nomor : 081372367131
  • Satu ( 1 ) unit sepeda motor jenis Honda merk Vario Warna Putih hitam tanpa Nopol beserta 1 buah kunci Kontak dan –
  • Satu ( 1 ) buah silikon Hand Phone karet warna hijau.

Lanjutnya lagi ,” bahwa sdr. AR ( TSK ) saat dilakukan Tes Urine hasilnya adalah Positif ( + ) Ampethamin . Dan atas perbuatannya sdr. AR ( TSK ) akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkas Kapolsek IPTU Riduan.

(Sumber : Humas Polres Kuansing.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *