PT.BCA Finance diDuga menggunakan Cara Mengabaikan dan Bertindak melawan Perundang-undangan Perlindungan Konsumen.

PT.BCA Finance di Duga Menggunakan Cara Mengabaikan dan Bertindak Melawan Perundang-undangan Perlindungan Konsumen.

Pekanbaru-Riau,Mediasynergi86.id

Sekitar pukul 13.00 siang hari setelah Waktu istirahat siang staf YBH BATARA cabang Pekanbaru-Riau atas nama konsumen Nasabah inisial N no Kontrak 96220031xxxxx pada PT.BCA FINANCE mendatangi mengatasnamakan debitur namun dijawab nanti oleh seorang head berinisial T nanti sambil mempertanyakan namun disanyangkan sampai sore hari hingga jam kantor tidak juga balik,walau ditunggu lama,begitu juga Kacab yang tidak mau ditemui.

Staf YBH BATARA Didepan BCA Finance

Tidak berhasil ,seperti kunjungan ketiga dan keempat mempertanyakan jawaban permohonan PELSUS namun pihak perusahaan tidak merespon seperti email ataupun surat balasan,dalam Norma hukum dalam pasal ini tidak mengindahkan peraturan pemerintah maupun Perintah Presiden RI Jokowidodo mengenai Perlindungan Konsumen,seperti dalam pasal 42 tahun 1999.

Terlebih dengan adanya perpanjangan tangan pihak Leasing yang menggunakan Pihak Ketiga sangat menciderai perundangan,salah satu contoh bahkan nyaris Unfall Jantung Debitur,dijam kerja tanpa mengidahkan proses yang berlangsung.

Menelaah Perundang-undangan yang berlaku Barang siapa melakukan tindakan mengambil kendaraan Bermotor secara Paksa/Perampasan dapat dijerat dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pencurian biasa sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Sekilas M.Embut mengutarakan debitur yang mengajukan Kepihak kreditur ibaratnya telah dihadapkan akan hadirnya Negara dan harus sesuai norma karidor hukum perundangan,demikian penjelasannya,sesuai yang berulangkali ditegaskan oleh Presiden Jokowidodo dalam mengangkat hal perlindungan serta kesadaran Konsumen Indonesia. Narasumber yang dekat dengan berbagai YBH ,LBH dan LSM serta LPPK nasional maupun daerah itu menambahkan.

Mengurut Berbagai macam kebijaksanaan Pemerintah dalam memacu kembali pertumbuhan Ekonomi nasional berbagai stimulus sugesti bagi terdampak Pandemi Covid 19,amat bertolak belakang dengan yang telah diperlihatkan sikap oleh pihak Kreditur

Sampai tulisan tersebut turun awak media masih melakukan investigasi pihak terkait kepihak PT BCA FINANCE melalui no 081264428xxx Tidak didapat konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *