Polres Rohul Ungkap Kasus Pembunuhan di Kepenuhan

Polres Rohul Ungkap Kasus Pembunuhan diKepenuhan.

Rokan Hulu, Riau – Mediasynergi86.id,Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana “Dengan Sengaja Menghilangkan nyawa orang lain atau Pembunuhan dengan Kekerasan”. Pengungkapan kasus itu digelar melalui Konferensi Pers di depan Mako Polres Rohul, Senin (27/2/2023) Pagi.

Kejadian yang sempat menghebohkan warga Rohul dengan penemuan seorang Mayat laki-laki inisial PM (61), warga Kelurahan Kepenuhan, Kecamatan Kepenuhan, Rohul, Riau. Korban PM ditemukan tewas telentang di kebun sawit milik warga di RT. 03/RW. 10 Desa Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Kepenuhan, Anra Nosa, S.H menjelaskan bahwa, pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB siang istri almarhum PM datang ke Polsek Kepenuhan melaporkan bahwa suaminya belum kembali ke rumah setelah meninggalkan rumah sejak hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

Atas laporan istri Almarhum, kemudian pada Rabu (220/2/2023) siang sekira pukul 14.00 WIB, warga atas nama Sabdi alias Kudil, Joko dan Maliki Bima, melihat ada Biawak lari dari pokon sawit. Begitu dilihat, ternyata ada sesosok mayat laki-laki di sana (TKP). Kudil dan 2 rekannya pun menyampaikan hal itu ke Polsek Kepenuhan.

Mendengar informasi dari warga, pihak Polsek langsung ke TKP dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rohul. Selanjutnya mengamankan TKP sembari menunggu Tim Identifikasi datang beserta Dokter untuk visum.

Informasi penemuan Jenazah itu kemudian disampaikan kepada keluarga PM untuk mengecek kebenaran apakah mayat tersebut adalah keluarganya yang hilang.

Kemudian, anak kandung Korban datang untuk memastikan bahwasanya berdasarkan bentuk fisik kemudian baju terakhir digunakan dan sandal beserta topi, maka dikonfirmasi mayat yang ditemukan adalah benar Ayahnya yang telah dilaporkan hilang .

Polisi membuat Police Line dan olah TKP, melakukan wawancara terhadap para saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap Kasus tersebut.

Usut punya usut, ternyata, kasus tersebut bermula dari hubungan asmara atau perselingkuhan antara PM dan PA sejak Januari 2023 lalu. Pelaku (PA) mengakui 0pernah melakukan hubungan suami istri beberapa kali, pernah juga melakukannya di rumah kakak kandung PA inisial YY.

Kronologi Kejadian

Pada hari kejadian, Pelaku PA diimingi uang Rp. 1.500.000 dan mengajak saudari PA berjumpa. Kemudian PA pamit kepada Ibunya pergi dari rumah dengan alasan ke pasar membeli telur menggunakan sepeda motor adik saudara PA Yamaha Nmax hitam.

Kemudian, Korban PM berjumpa dengan pelaku PA. Dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat silver Korban PM dan PA menuju kesuatu tempat dan akhirnya, masuk ke dalam kebun sawit yang jauhnya lebih kurang 30 meter dari jalan. Sesampainya di kebun sawit, korban PM memaksa saudara PA melakukan hubungan layaknya suami istri dan mengatakan kepada saudari PA akan membayarkan semua hutang -hutang saudari PA dan memberi saudari PA uang sebesar Rp. 1.500.000,-.

“Penyidik kini sedang proses tahapan pemberkasan guna pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian guna proses hukum lanjutan,” papar Kasat Reskrim AKP. D Raja Putra secara bergantian dengan Kapolsek Kepenuhan dan Kasi Pidum Polres Rohul, saat konfrensi Press di Mapolres Rohul, Senin (27/02/2023) pagi.(Humas Polres Rohul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *