SIARAN PERS
SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN USAHA
BARTLE BOGLE HEGARTY (BBH) INDONESIA DAN SMART WALLET
Mediasynergi86.id,Jakarta, 18 Maret 2024. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH)
Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
Entitas/aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama
Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH
Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi
yang telah disediakan.
BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta
deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member
dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur
warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para
anggotanya.
Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas,
dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas
PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan
aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang
dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan
link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan
aparat penegak hukum.
Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan
dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini.
Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30
Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang
melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Smart Wallet
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan
penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level
marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah
melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama
Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor
rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan
dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima
tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal
artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah
memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya
selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau
tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online
yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal
hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK
dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau
email: satgaspasti@ojk.go.id.
Informasi lebih lanjut:
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto
Email: satgaspasti@ojk.go.id
