Hukum Sekitar Kepatutan Dimata Dr Artedjo Al-Kautsar..

Mediasynergi86.id, Pekanbaru,26/01Defenisi Kepatutan penegakan hukum yang lurus (bersih), berani, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat (keadilan). Lebih lanjut Hukum menurut pandangan Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. berakar pada prinsip bahwa hukum harus ditegakkan dengan integritas absolut, berkeadilan, dan menempatkan hukum sebagai pelindung martabat negara serta rakyat, bukan alat untuk melayani kepentingan koruptor. Sebagai “algojo” koruptor, Artidjo memaknai kepatutan bukan sekadar kepatuhan kaku pada teks undang-undang, melainkan kebenaran substantif yang dirasakan oleh hati nurani dan rasa keadilan publik. 

Berikut adalah poin-poin penting kepatutan hukum versi Dr. Artidjo Alkostar:

  • Integritas Absolut (Tanpa Kompromi): Bagi Artidjo, kepatutan tertinggi adalah kejujuran. Ia menolak suap, gratifikasi, dan intervensi dalam bentuk apapun.
  • Hukum Melindungi Rakyat: Artidjo memandang bahwa korupsi merampas
  • Ketegasan terhadap Pelaku Kejahatan (Tak Pandang Bulu): Artidjo tidak mentolerir koruptor, terutama korupsi politik yang dianggap mengkhianati amanat, sehingga ia kerap memperberat hukuman untuk menjaga kepercayaan publik.

  • Keadilan Substantif di atas Formalitas: Walaupun tegas, Artidjo memiliki sisi manusiawi. Ia membebaskan pelaku kecil yang hanya menjadi “kambing hitam” (boneka) dalam kasus korupsi, karena memidanakan mereka dianggap tidak patut menurut rasa keadilan.

  • Legal Reasoning yang Kuat: Kepatutan putusan harus didasarkan pada argumentasi hukum (legal reasoning) yang kuat dan fakta persidangan, bukan berdasarkan negosiasi atau intervensi.
    Hidup Sederhana dan Disiplin: Integritas profesional juga ditunjukkan dengan gaya dibarengi Atitude dan karestik pribadi.                  
  • Sementara berbeda denganSamidjo, 1985 : 22) : Hukum itu ialah peraturan- peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan terhadap aksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *