Seputar Dunia Hukum Perdata.

- PENDAHULUAN
Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Hukum Perdata – Manusia merupakan makhluk sosial,
makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani
kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum
tersebut disebut hukum perdata.
Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata ‘sipil’ umumnya merupakan lawan
kata dari ‘militer’, maka istilah yang sering digunakan adalah ‘perdata’. Untuk mengetahui lebih
lanjut tentang hukum perdata. Sejak awal kemerdekaan, Indonesia sudah berusaha untuk
mengganti seluruh hukum kolonial dengan hukum nasional. Namun, hal itu tidak mencapai hasil
yang diinginkan karena adanya perbedaan pandangan dalam pembangunan hukum, apakah
harus menggunakan hukum nasional dan membuang semua hukum kolonial atau ingin
menggunakan beberapa hukum kolonial. Selain itu ada juga yang berpandangan untuk
menggunakan hukum adat. - SEJARAH HUKUM PERDATA
Pada awalnya, KUH Perdata hanya berlaku bagi orang Belanda, kenyataannya, hukum ini sampai
sekarang masih digunakan sebagai salah satu hukum yang berlaku dalam hubungan masyarakat.
Sejarah mencatat bahwa hukum perdata mulanya berasal dari bangsa Romawi, pada masa
pemerintahan Julius Caesar, 50 SM. Hukum perdata ini juga diberlakukan di Perancis dan
bercampur dengan hukum Perancis yang asli. Keadaan ini terus berlangsung hingga masa
pemerintahan Louis XV.Pada masa pemerintahan Louis XV, diadakan usaha untuk menyatukan
kedua hukum tersebut yang diberi nama Code Civil Des Francais pada tahun 1804. Pada tahun
1807 diundangkan kembali menjadi Code Napoleon. Setelah itu diubah lagi menjadi Code Civil
yang mencampurkan hukum gereja, yang didukung oleh gereja Roma Katolik. Pada tahun 1811,
Belanda dijajah oleh Perancis dan Code Civil diberlakukan di negeri Belanda. Karena setelah itu
Belanda menjajah Indonesia, Code Civil yang dulunya berlaku di Belanda juga diterapkan di
Indonesia sejak Januari 1848.
Berlakunya hukum perdata dari Belanda tersebut berhubungan dengan politik hukum Hindia
Belanda yang membagi penduduknya menjadi tiga golongan yaitu; golongan Eropa, semua
orang Belanda, orang yang berasal dari Eropa dan Jepang, orang yang hukum keluarganya
berdasarkan hukum Belanda serta keturunan mereka; Golongan Timur Asing Tionghoa dan
Timur Asing Bukan Tionghoa seperti orang India, Pakistan dan Arab; Orangorang yang
menyesuaikan hidupnya dengan golongan Bumi Putera.
Penggolongan orang-orang tersebut diatur dalam pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang
masih berlaku sampai sekarang berdasarkan pasal 2 aturan peralihan UndangUndang Dasar
- Hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan diatur dalam pasal 131 IS, yang berisi
bahwasannya golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum Dagang atas dasar asas
konkordansi.
Bagi golongan orang Timur Asing Tionghoa berlaku hukum perdata yang diatur dalam BW
(Burgerlijk Wetboek) dan hukum dagang dengan beberapa pengecualian. Bagi golongan Bumi
Putera, berlaku hukum perdata adat, hukum yang tidak tertulis namun hidup dalam perilaku
rakyat sehari-hari.
Algemene Bepalingen van Wetgevingketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia
Belanda yang diterapkan di Indonesia (terdiri atas 36 pasal)
- KUH Perdataketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diterapkan dan diberlakukan
di Indonesia. - KUHD atau Wetboek van Kopenhandel
- KUHD memiliki 754 pasal, meliputi tentang dagang dan hak-hak kewajiban dalam
pelayaran. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria
- UU ini diatur tentang hukum pertanahan yang berdasarkan pada hukum adat.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan
- UU ini membuat ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya
mengenai perkawinan. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-
Benda yang Berkaitan dengan Tanah - UU ini mencabut peraturan berlakunya hipotek dalam Buku II KUH Perdata. tujuan dari
pencabutan ketentuan tersebut adalah karena sudah tidak sesuai dengan kegiatan
perkreditan. - Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang memiliki wujud atau
tidak dan benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
- Undang-Undang yang mengatur tentang Lembaga Jaminan Simpanan, adalah lembaga
penjamin simpanan nasabah bank. - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi tentang Kompilasi Hukum Islam atau
KHIKompilasi Hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang perkawinan, hukum
waris, perwakafan yang hanya berlaku
- SUMBER BUKU HUKUM
- Buku I (Van Personen) – membahas tentang orang, mengatur hukum mengenai
perseorangan dan hukum kekeluargaan. - Buku II (Van Zaken) – membahas tentang kebendaan, mengatur hal-hal yang
berhubungan dengan hukum kebendaan dan harta waris. - Buku III (Van Verbintenissen) – membahas tentang perikatan, mengatur hak dan
kewajiban timbal balik antara perseorangan dengan badan hukum atau pihak tertentu. - Buku IV (Van Bewijaeu Veryaring) – membahas tentang pembuktian, mengatur alatalat
pembuktian.
HUKUM PERDATA
Disusun Oleh
VEBY ANTONI
2374201057
Disadur Univ Adhiyaksa.
